Nasib Dokter Aborsi Ilegal di Ujung Tanduk, Ini Pasal Berlapis untuk Tersangka
bali.jpnn.com, DENPASAR - Nasib dokter gigi I Ketut Ari Wiantara, 53, yang melakukan praktik aborsi secara ilegal berada di ujung tanduk.
Kasusnya yang sempat mandek berbulan-bulan di Polda Bali akhirnya bergulir ke Kejari Badung penyerahan tahap II tuntas.
Itu artinya tidak lama lagi residivis kasus sama ini akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam waktu dekat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali kepada Jaksa Penuntut Umum Dewa Gede Ari di Kejari Badung, Bali, Senin (18/12).
"Tersangka beralasan merasa kasihan kepada pasien karena masih usia SMA dan kuliah.
Pasien yang datang ke tempat praktiknya mengetahui informasi bahwa tersangka bisa menggugurkan kandungan dari mulut ke mulut.
Jadi, tersangka tidak pernah mengiklankan praktiknya," kata Kasiintel Kejari Badung I Gde Ancana, Senin (18/12).
I Gde Ancana menjelaskan tersangka dokter gigi Ketut Ari Wiantara dalam melaksanakan praktik aborsi menarik tarif sebesar Rp 3.800.000.
Nasib dokter gigi Ketut Ari Wiantara, dokter aborsi ilegal di ujung tanduk, ini pasal berlapis untuk tersangka menjelang sidang di PN Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News