Update Praktik Aborsi Ilegal: DPRD Bali Minta Dokter Arik Dihukum Berat

Sabtu, 20 Mei 2023 – 22:34 WIB
Update Praktik Aborsi Ilegal: DPRD Bali Minta Dokter Arik Dihukum Berat - JPNN.com Bali
Polda Bali mengamankan dokter gigi Ketut Ari Wijantara di tempat praktiknya, Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung setelah melakukan aborsi seorang pasien yang mayoritas pelajar SMA dan mahasiswa. Foto: Humas Polda Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Praktik aborsi ilegal yang dijalankan dokter gigi Ketut Ari Wijantara, 53, membuat geram banyak orang.

Apalagi dokter Arik, sapaan akrabnya, adalah seorang residivis kasus serupa yang dua kali menghuni hotel prodeo Lapas Kerobokan.

Oleh karena itu, DPRD Bali berharap oknum dokter gigi yang melakukan praktik aborsi ilegal ini mendapat hukuman yang seberat-beratnya.

"Pelaku ini menangani di luar keahliannya.

Pelaku 'kan dokter gigi, kalau seperti itu harus dihukum seberat-beratnya sesuai UU karena melakukan tindakan medis salah," kata Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta.

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, jika pelaku diberikan hukuman yang ringan tentu akan berdampak buruk ke depannya.

Pasalnya, aborsi ilegal bisa dianggap sebagai tindakan biasa-biasa saja.

Padahal tindakan tersebut dapat mengancam nyawa pasien, apalagi yang menangani bukan di bidangnya.
"Takutnya itu 'kan menjerumuskan dan membuat dampak masyarakat kita yang aborsi bisa melayang nyawa mereka.

Update Praktik Aborsi Ilegal: Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiarta minta dokter Arik dihukum berat
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News