Update Praktik Aborsi Ilegal: DPRD Bali Minta Dokter Arik Dihukum Berat
Apalagi yang menangani tidak sesuai profesinya," ujar Gusti Putu Budiarta.
Gung Budiarta, sapaan akrabnya juga berharap tidak ada lagi kasus serupa terulang kembali di Bali.
"Harapan kita jangan ada hal- hal yang melanggar hukum seperti ini lagi.
Pelaku agar dihukum seberat-beratnya, sebab melanggar aturan, dan berdampak ke hal-hal perzinahan," ujarnya
Dokter Arik ditangkap 8 Mei 2023 lalu di tempat praktiknya Jalan Raya Padang Luwih Gang Bajangan, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Polisi menemukan barang bukti berupa obat-obatan keras yang digunakan tersangka dalam melakukan tindakan aborsi.
Dokter Arik saat ini ditahan di Rutan Polda Bali.
Penyidik Polda Bali menjerat dokter Arik melanggar Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (lia/JPNN)
Update Praktik Aborsi Ilegal: Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiarta minta dokter Arik dihukum berat
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News