Kejahatan Dokter Arik Tersangka Aborsi Ilegal Sempurna, Polda Bali Ungkap Fakta
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kejahatan dokter gigi I Ketut Ari Wijantara, 53, nekat membuka praktik aborsi ilegal di Jalan Raya Padang Luwih, Gang Bajangan, Kelurahan Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali, terbukti sempurna.
Tidak hanya lihai menyembunyikan dari aparat selama tiga tahun terakhir, dokter Arik, sapaan akrabnya, piawai bersembunyi dari organisasi profesi.
Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan tersangka ternyata tidak terdaftar sebagai anggota organisasi profesi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Fakta tersebut terkuak setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah berkoordinasi dengan organisasi profesi dokter gigi PDGI.
"Setelah kami koordinasikan dengan Persatuan Dokter Gigi Indonesia, mereka menyampaikan bahwa dokter Arik ini memang lulusan dokter gigi di salah satu universitas dan mempunyai gelar tersebut," kata AKBP Nanang Prihasmoko.
Namun, dokter Arik tidak memenuhi persyaratan untuk bergabung dengan PDGI lantaran tidak mengurus surat tanda registrasi sebagai dokter.
Oleh karena itu, pria yang berasal dari Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan ini tidak dianggap sebagai bagian dari komunitas profesi dokter gigi di Indonesia.
Fakta lain yang terungkap, tersangka tidak menempuh pendidikan lain selain dokter gigi, apalagi sebagai dokter kandungan maupun dokter bedah.
Kejahatan Dokter Arik tersangka utama praktik aborsi ilegal di Bali sempurna, AKBP Nanang Prihasmoko dari Polda Bali ungkap fakta mengejutkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News