Nasib Dokter Aborsi Ilegal di Ujung Tanduk, Ini Pasal Berlapis untuk Tersangka
Tersangka kepada penyidik mengaku telah menangani sekitar 20 hingga 25 pasien sejak 2020 sampai dengan 2023 sampai akhirnya ditangkap.
Dokter gigi Ketut Ari Wiantara adalah seorang residivis.
Dirinya pernah terlibat tindak pidana serupa pada 2006 dan divonis 2,5 tahun.
Saat bebas tersangka kembali melakukan praktik aborsi pada 2009 dan kembali dihukum dengan vonis enam tahun penjara.
Dengan dilakukan tahap II, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti ada pada Penuntut Umum.
JPU menahan dokter gigi I Ketut Ari Wiantara selama 20 hari ke depan sejak tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan 6 Januari 2024 di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 77, Jo Pasal 73, Ayat (1), UU No. 29 Tahun 2004, tentang praktik kedokteran ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Penyidik juga menjerat tersangka melanggar Pasal 194, Jo Pasal 75, Ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (lia/JPNN)
Nasib dokter gigi Ketut Ari Wiantara, dokter aborsi ilegal di ujung tanduk, ini pasal berlapis untuk tersangka menjelang sidang di PN Denpasar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News