Update Aborsi Ilegal! Dokter Arik Segera Diadili, Ancamannya Mematikan

Jumat, 08 Desember 2023 – 13:19 WIB
Update Aborsi Ilegal! Dokter Arik Segera Diadili, Ancamannya Mematikan - JPNN.com Bali
Dokter gigi Ketut Ari Wijantara alias dokter Arik segera diadili di PN Denpasar setelah kasusnya mandek 7 bulan di kepolisian. Foto: Twitter @dokter_arik

bali.jpnn.com, DENPASAR - Praktik aborsi illegal yang dilakukan dokter gigi Ketut Ari Wijantara alias IKAW, 53, segera masuk pengadilan.

Setelah perkara di kepolisian mandek selama tujuh bulan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memastikan kasus tersebut dinyatakan lengkap alias P21.

Itu artinya kasus yang melibatkan sang redisivis akan bergulir di pengadilan dalam waktu dekat.

Dokter Arik ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali pada 15 Mei 2023.

Jika dihitung dari waktu penahanan 15 Mei hingga Kamis 7 Desember 2023, tersangka dokter Arik telah mendekam di sel tahanan selama 206 hari.

Dokter Arik dijerat pasal berlapis yakni Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Dokter Arik juga dijerat Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Sudah P21, tinggal menunggu jadwal tahap dua,” ujar Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar.

Update praktik aborsi ilegal! Dokter Arik segera diadili setelah kasusnya mandek 7 bulan di kepolisian, ancamannya mematikan
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News