Update Aborsi Ilegal! Dokter Arik Segera Diadili, Ancamannya Mematikan
Dokter Arik ditangkap bersama dengan dua orang pasangan yang baru saja melakukan tindakan aborsi.
Dokter Arik adalah adalah seorang dokter gigi, tetapi tidak terdaftar sebagai anggota Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Luluhan fakultas kedokteran gigi di Kota Denpasar ini adalah seorang residivis kasus serupa.
Pada kasus pertama 2006 silam, dokter Arik menjalani hukuman pidana penjara 2,5 tahun.
Namun, setelah bebas, dokter Arik mengulangi lagi perbuatan yang sama hingga ditangkap pada 2009 dan diadili dengan hukuman penjara selama enam tahun.
Pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki tersangka dalam melakukan praktik aborsi ilegal itu merupakan hasil pembelajarannya secara autodidak dari internet.
Tersangka membuka praktik ilegal itu di rumahnya di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kuta Utara, Badung, Bali. (lia/JPNN)
Update praktik aborsi ilegal! Dokter Arik segera diadili setelah kasusnya mandek 7 bulan di kepolisian, ancamannya mematikan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News