Praktik Aborsi: JPU Mendakwa Dokter Arik Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 11 Januari 2024 – 17:36 WIB
Praktik Aborsi: JPU Mendakwa Dokter Arik Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Terdakwa dokter I Ketut Ari Wiantara alias dokter Arik, 53, duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (11/1). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Berdasar dakwaan JPU Imam Ramdhoni terungkap bahwa dokter Arik sejak tahun 2020 sampai dengan Maret 2023 membuka praktik aborsi ilegal di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung.

Praktik tersebut terbongkar setelah polisi mendengar informasi masyarakat.

Ditreskrimsus Polda Bali yang menerima informasi tersebut melakukan pencarian di internet dengan kata kunci dokter Ari di google search.

Ternyata di mesin pencarian google ditemukan keyword atas nama dokter Arik plus alamat praktiknya.

Masyarakat yang jengah lantaran ada seorang dokter gigi melakukan praktik aborsi di tempat kejadian perkara (TKP) kemudian melaporkan ke Polda Bali.

Aparat kepolisian segera bergerak, salah satunya mengonfirmasi ke Sekretaris IDI Bali.

Yang mengejutkan, IDI Bali memastikan dokter Arik bukan dokter, tetapi seorang residivis kasus aborsi yang pernah mendekam di penjara dua kali gegara melakukan praktik ilegal.

Berdasarkan temuan tersebut, polisi langsung mengamankan warga Jalan Petanu, Lingkungan Bekul, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan itu ke Polda Bali.

JPU dari Kejari Badung Imam Ramdhoni mendakwa dokter gigi praktik aborsi ilegal I Ketut Wiantara dengan pasal berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News