Praktik Aborsi: JPU Mendakwa Dokter Arik Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 11 Januari 2024 – 17:36 WIB
Praktik Aborsi: JPU Mendakwa Dokter Arik Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Terdakwa dokter I Ketut Ari Wiantara alias dokter Arik, 53, duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (11/1). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Polisi mengamankan ponsel, uang Rp 3.5 juta hasil pembayaran pasien yang melakukan aborsi dan buku catatan rekap pasien.

Polisi juga mengamankan alat USG merek Mindray, dry heat sterilizer plus ozon, satu bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius dan obat lainnya pascaoperasi. (lia/JPNN)

JPU dari Kejari Badung Imam Ramdhoni mendakwa dokter gigi praktik aborsi ilegal I Ketut Wiantara dengan pasal berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News