Praktik Aborsi: JPU Mendakwa Dokter Arik Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 11 Januari 2024 – 17:36 WIB
![Praktik Aborsi: JPU Mendakwa Dokter Arik Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/01/11/terdakwa-dokter-i-ketut-ari-wiantara-alias-dokter-arik-53-pn-xi5o.jpg)
Terdakwa dokter I Ketut Ari Wiantara alias dokter Arik, 53, duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (11/1). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Polisi mengamankan ponsel, uang Rp 3.5 juta hasil pembayaran pasien yang melakukan aborsi dan buku catatan rekap pasien.
Polisi juga mengamankan alat USG merek Mindray, dry heat sterilizer plus ozon, satu bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius dan obat lainnya pascaoperasi. (lia/JPNN)
JPU dari Kejari Badung Imam Ramdhoni mendakwa dokter gigi praktik aborsi ilegal I Ketut Wiantara dengan pasal berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News