Dokter Gigi Terdakwa Aborsi di Bali tak Berkutik, Pasrah Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Ada orang tua pasien bahkan yang mengancam minum racun jika tidak dilayani olehnya untuk menggugurkan kandungan anaknya.
Dokter Arik makin lega setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan majelis hakim meski putusan majelis hakim lebih rendah setengah tahun dari tuntutan, yakni lima tahun.
Ketua Majelis Hakim Gusti Ngurah Agung Aryanta Winawan menyatakan ada unsur kesengajaan ketika terdakwa dokter Arik melakukan tindakan aborsi.
“Terbukti dari penyiapan sejumlah peralatan yang digunakan terdakwa dalam aborsi ilegal.
Selain itu, dokter Arik juga pernah dua kali terlibat dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum penjara,” ujar hakim Gusti Ngurah Agung Aryanta Winawan saat membacakan pertimbangan memberatkan.
Hakim memutuskan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan yang telah diubah dan ditambah dalam Pasal 428 ayat (1) huruf a UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
Praktik aborsi ilegal terdakwa dokter Arik terbongkar saat penyidik Polda Bali menerima informasi ditemukan ada ulasan internet tentang praktik terdakwa di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dokter Gigi terdakwa aborsi di Bali I Ketut Arik Wiantara alias dokter Arik tak berkutik, pasrah dihukum PN Denpasar 4,5 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News