Dokter Gigi Terdakwa Aborsi di Bali tak Berkutik, Pasrah Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 – 02:53 WIB
Dokter Gigi Terdakwa Aborsi di Bali tak Berkutik, Pasrah Dihukum 4,5 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Dokter gigi Ketut Ari Wijantara alias dokter Arik diganjar hukuman 4,5 tahun penjara di PN Denpasar kemarin. Foto: Twitter @dokter_arik

Setelah ditelusuri, kemudian penyidik Polda Bali menyamar sebagai seorang pasien aborsi pada Senin (8/5/2023).

Setelah diterima oleh petugas kebersihan yang bekerja di tempat praktik sang dokter, aparat pun melakukan penggerebekan.

Saat itu didapati ada seorang pasien berinisial NI tak sadarkan diri yang didampingi sang pacar berinisial PW di lantai ruang pemeriksaan.
Dokter Arik juga berada di ruangan tersebut bersama sang istri.

Terdakwa waktu itu mengakui baru saja melakukan tindakan aborsi terhadap NI.

Dokter Arik mengatakan tarif yang dibayarkan pihak pasien sebesar Rp 3,8 juta.

Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, diketahui ruang tempat aborsi berisi meja pendaftaran pasien, satu unit tempat tidur, USG atau alat bantu pemeriksaan kandungan.

Selain itu, terdapat meja kecil dengan obat-obatan dan peralatan aborsi, serta beberapa bandel resep dan cap stempel atas nama terdakwa.

Dalam handphone dokter Arik juga ada percakapan dengan orang-orang yang melakukan aborsi.

Dokter Gigi terdakwa aborsi di Bali I Ketut Arik Wiantara alias dokter Arik tak berkutik, pasrah dihukum PN Denpasar 4,5 tahun penjara
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News