Dokter Gigi Terdakwa Aborsi di Bali tak Berkutik, Pasrah Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Jumat, 22 Maret 2024 – 02:53 WIB
Dokter Gigi Terdakwa Aborsi di Bali tak Berkutik, Pasrah Dihukum 4,5 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Dokter gigi Ketut Ari Wijantara alias dokter Arik diganjar hukuman 4,5 tahun penjara di PN Denpasar kemarin. Foto: Twitter @dokter_arik

Dari buku pendaftaran pasien, penyidik menemukan sekitar 1.338 nama pasien yang pernah datang dan meminta bantuan dokter Arik untuk menggugurkan kandungan.

Dari pemeriksaan secara mendalam, terungkap pula bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian ataupun izin dalam praktik kedokteran di bidang aborsi.

Terdakwa yang sejatinya memperoleh ijazah Sarjana Kedokteran Gigi, tidak pernah terdaftar pada organisasi profesi kedokteran atau Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (lia/JPNN)

Dokter Gigi terdakwa aborsi di Bali I Ketut Arik Wiantara alias dokter Arik tak berkutik, pasrah dihukum PN Denpasar 4,5 tahun penjara

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News