Dokter Gigi Terdakwa Aborsi di Bali tak Berkutik, Pasrah Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Jumat, 22 Maret 2024 – 02:53 WIB
Dari buku pendaftaran pasien, penyidik menemukan sekitar 1.338 nama pasien yang pernah datang dan meminta bantuan dokter Arik untuk menggugurkan kandungan.
Dari pemeriksaan secara mendalam, terungkap pula bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian ataupun izin dalam praktik kedokteran di bidang aborsi.
Terdakwa yang sejatinya memperoleh ijazah Sarjana Kedokteran Gigi, tidak pernah terdaftar pada organisasi profesi kedokteran atau Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (lia/JPNN)
Dokter Gigi terdakwa aborsi di Bali I Ketut Arik Wiantara alias dokter Arik tak berkutik, pasrah dihukum PN Denpasar 4,5 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News