Duo WNA Amerika Penganiaya Pecalang Diganjar 3 Bulan, Korban Berdarah-darah

Kamis, 18 Juli 2024 – 22:38 WIB
Duo WNA Amerika Penganiaya Pecalang Diganjar 3 Bulan, Korban Berdarah-darah - JPNN.com Bali
Kuasa hukum dan dua WNA asal Amerika Serikat dalam kasus penganiayaan terhadap pecalang memberikan keterangan kepada wartawan seusai sidang putusan di PN Denpasar, Bali, Kamis (18/7). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Aabed Attia, 27, dan Zeyad Ahmad Attia, 30, diganjar hakim PN Denpasar hukuman selama tiga bulan penjara, Kamis (18/7).

Majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Putu Suyoga menyatakan duo WNA Amerika itu terbukti menganiaya manajer vila dan pecalang Ketut Rai Arya Yasa, Senin (22/4) pukul 03.00 WITA.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aabed Attia dan Zeyad Ahmed Attia masing-masing tiga bulan penjara.

Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata majelis hakim Putu Suyoga.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dalam surat dakwaannya sebelumnya yaitu hukuman tiga bulan penjara.

Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU Imam Ramdoni menyatakan menerima putusan itu.

Seusai sidang, penasihat hukum terdakwa, Boby dan Ida Bagus Sakti mengatakan kasus yang melibatkan kliennya sudah ada perdamaian.

Dua WNA asal Amerika Serikat, Aabed Attia, 27, dan Zeyad Ahmad Attia, 30, diganjar hakim PN Denpasar hukuman selama tiga bulan penjara
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News