Duo WNA Amerika Penganiaya Pecalang Diganjar 3 Bulan, Korban Berdarah-darah

Kamis, 18 Juli 2024 – 22:38 WIB
Duo WNA Amerika Penganiaya Pecalang Diganjar 3 Bulan, Korban Berdarah-darah - JPNN.com Bali
Kuasa hukum dan dua WNA asal Amerika Serikat dalam kasus penganiayaan terhadap pecalang memberikan keterangan kepada wartawan seusai sidang putusan di PN Denpasar, Bali, Kamis (18/7). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Klien kami dengan pihak pecalang sudah ada perdamaian.

Namun, pemicu permasalahan ini sebenarnya adalah salah satu terdakwa dipukul duluan sampai memar dan bengkak di bagian kepala.

Karena marah maka dibalas hingga menyebabkan perkelahian,” ucap Ida Bagus Sakti.

Ida Bagus Sakti juga mengatakan kliennya mengakui seluruh kronologi kejadian, tetapi sudah ada perdamaian dan saling memaafkan.

Kliennya bahkan menyiapkan biaya pengobatan untuk korban.

“Sudah saling memaafkan, itu klir ceritanya seperti itu,” tuturnya.

Insiden yang melibatkan kedua terdakwa dengan korban terjadi gegara dari keluhan suara musik keras dari vila tempat tinggal mereka di Gang Kubu, pada dini hari Senin (22/4) sekitar pukul 03.00 WITA.

Puncaknya terjadi aksi kekerasan antara korban dengan pelaku.

Dua WNA asal Amerika Serikat, Aabed Attia, 27, dan Zeyad Ahmad Attia, 30, diganjar hakim PN Denpasar hukuman selama tiga bulan penjara
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News