Diki Candra Divonis 4 Tahun Penjara Setelah Gagal Menghabisi Teman Indekos, ternyata

Selasa, 16 Juli 2024 – 21:45 WIB
Diki Candra Divonis 4 Tahun Penjara Setelah Gagal Menghabisi Teman Indekos, ternyata - JPNN.com Bali
Terdakwa Diki Candra (27) memakai rompi tahanan seusai menerima putusan empat tahun penjara kasus percobaan pembunuhan terhadap teman sekamarnya Nikolas Lelan di PN Denpasar, Bali, Selasa (16/7). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Diki Candra akhirnya menerima karma dari perbuatannya.

Pria 27 tahun ini diganjar hukuman empat tahun penjara terkait kasus percobaan pembunuhan terhadap teman sekamarnya Nikolas Lelan pada Kamis 28 Maret 2024 pukul 04.15 WITA.

Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Wayan Yasa dalam sidang putusan, Selasa (16/7), menilai terdakwa Diki Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan dan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara empat tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar Wayan Yasa.

Majelis hakim dalam pertimbangan memberatkan menyatakan perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban.

Hal yang meringankan yakni terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan selama mengikuti persidangan, mengakui semua perbuatannya dan korban telah memaafkannya.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Diki Candra diketahui berencana membunuh teman kamar indekosnya, Nikolas Lean pada Maret 2024 lalu.

Diki Candra diganjar hukuman empat tahun penjara terkait kasus percobaan pembunuhan terhadap teman sekamarnya Nikolas Lelan pada Kamis 28 Maret 2024 lalu
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News