Hakim PN Denpasar Vonis Ringan Bule Rumania Pemakai Ganja, Sebegini
bali.jpnn.com, DENPASAR - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman ringan untuk bule Rumania, Cosmin Liviu Oprea, 36.
Dalam sidang putusan di PN Denpasar, Kamis (25/1), ketua majelis hakim Agus Akhyudi menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dalam kasus kepemilikan ganja seberat 2,87 gram neto.
Namun, majelis hakim menjatuhkan denda cukup besar, yakni sebesar Rp 800 juta untuk terdakwa yang berprofesi sebagai marketing.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika sebagaimana yang diatur dalam Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cosmin Liviu Oprea pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 800 juta," kata ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Cosmin Liviu Oprea hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.
Baca Juga:
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus bermula ketika terdakwa Cosmin Liviu Oprea mendarat di Bandara Ngurah Rai pada Jumat (29/9/2023) dengan menggunakan pesawat Qatar Airways dari Rumania.
Setelah mendarat, terdakwa Cosmin Liviu Oprea mengisi formulir Customs Declaration (BC 22).
Hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis ringan kepada bule Rumania pemakai ganja, sebegini hukuman badan dan denda yang diterima terdakwa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News