Hukuman Eks Kepala UPTD PUPRKim Bali Disorot, JPU Tuntut 15 Tahun, Hakim Vonis Sebegini

Sabtu, 02 Desember 2023 – 10:49 WIB
Hukuman Eks Kepala UPTD PUPRKim Bali Disorot, JPU Tuntut 15 Tahun, Hakim Vonis Sebegini - JPNN.com Bali
Terdakwa mantan Kepala UPTD PAM PUPRKim Bali Raden Agung Sumarsetiono, 60, bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum setelah mendapatkan vonis empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Jumat (1/12). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar yang menyidangkan perkara korupsi mantan Kepala UPTD PAM PUPRKim Bali Raden Agung Sumarsetiono.

Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa dalam sidang putusan kemarin (1/12) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Raden Agung Sumarsetiono.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Yusmawati dan Wayan Genip yang menuntut terdakwa Raden Agung Sumarsetiono dengan hukuman selama 15 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Raden Agung Sumarsetiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana gabungan beberapa perbuatan korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua dan ketiga jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa.

Selain pidana badan selama empat tahun, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta kepada terdakwa.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan masa hukumannya dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim tersebut, sedangkan penasihat hukum terdakwa langsung menerima putusan hakim tersebut.

Sebelumnya, JPU Ni Wayan Yusmawati menuntut terdakwa hukuman 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman Eks Kepala UPTD PUPRKim Bali Raden Agung Sumarsetiono disorot, JPU tuntut 15 tahun pada sidang sebelumnya, tetapi hakim hanya vonis sebegini
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News