Eks Kepala UPTD PUPRKim Bali Raden Agung Dituntut 15 Tahun Penjara, Berat

bali.jpnn.com, DENPASAR - Eks Kepala UPTD PAM Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman(PUPRKim) Bali Raden Agung Sumarsetiono terancam meringkuk belasan tahun di penjara.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
JPU Ni Wayan Yusmawati menyatakan terdakwa Raden Agung Sumarsetiono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 23,9 miliar.
Oleh karena itu, JPU Yusmawati menuntut terdakwa Raden Agung Sumarsetiono dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
“Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU Ni Wayan Yusmawati di depan majelis hakim yang diketuai Gede Putra Atmaja.
JPU juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Raden Agung Sumarsetiono sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa Raden Agung Sumarsetiono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 23.851.476.794.
Ketentuannya jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Eks Kepala UPTD PUPRKim Bali Raden Agung Sumarsetiono dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin, berat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News