Fixed, Sebegini Kerugian Negara Gegara Korupsi Dana SPI Mahasiswa Baru Unud
![Fixed, Sebegini Kerugian Negara Gegara Korupsi Dana SPI Mahasiswa Baru Unud - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2023/10/25/terdakwa-rektor-universitas-udayana-prof-nyoman-gde-antara-m-idgj.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kerugian negara akibat korupsi dana pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) jalur mandiri dengan terdakwa Rektor Prof Nyoman Gde Antara ternyata sangat fantastis.
Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejati Bali Agus Eko Purnomo di depan Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi dan anggota Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti menyebut angkanya mencapai Rp 274 miliar lebih.
Menurut JPU Agus Eko Purnomo, jumlah kerugian tersebut dihitung berdasar penerimaan SPI Unud Tahun Akademik 2018/2019 sampai 2020/2021.
Baca Juga:
Saat itu Prof Nyoman Gde Antara sebagai Ketua Tim Penerimaan Maba Jalur Mandiri dan Tahun Akademik 2022/2023 saat dirinya sebagai rektor sekaligus Penanggung Jawab Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.
"Dengan tidak sahnya penerimaan BLU (Badan Layanan Umum) menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 274.570.092.691 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar JPU Agus Eko Purnomo dalam surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin.
Jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif Universitas Udayana Provinsi Bali Tahun 2018 sampai dengan 2022 yang dibuat Kantor Akuntan Publik Made Sudarma, Thomas dan Dewi.
Dana SPI yang terkumpul diketahui berasal dari 7.874 orang calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
Dana tersebut dipungut tidak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05/2020.
Fixed, sebegini nilai kerugian negara gegara korupsi dana SPI mahasiswa baru Universitas Udayana yang melibatkan Rektor Prof Nyoman Gde Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News