Fixed, Sebegini Kerugian Negara Gegara Korupsi Dana SPI Mahasiswa Baru Unud

Rabu, 25 Oktober 2023 – 07:27 WIB
Fixed, Sebegini Kerugian Negara Gegara Korupsi Dana SPI Mahasiswa Baru Unud - JPNN.com Bali
Terdakwa Rektor Universitas Udayana Prof Nyoman Gde Antara menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Selasa (24/10). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Pungutan tersebut termasuk 347 orang calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang berdasarkan surat keputusan rektor tidak dikenakan SPI tetapi diwajibkan membayar senilai Rp 4.002.452.100.

JPU membeberkan dana SPI mahasiswa baru Universitas Udayana diendapkan di beberapa bank agar mendapat keuntungan.

Di antaranya mendapatkan 15 kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza, dua unit Toyota Innova, dan satu unit Toyota Alphard.

JPU mendakwa Rektor Unud dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 serta Pasal 12 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Doktor lulusan Nagaoka University of Technology, Jepang didakwa melakukan pungli dan penyimpangan pengelolaan dana SPI Unud bersama dengan para pihak.

Di antaranya saksi Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara (berkas penuntutan secara terpisah) dan juga bersama dengan mantan Rektor Unud Prof AA Raka Sudewi serta Prof Gede Rai Maya Temaja.

Dua nama terakhir masih berstatus saksi.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa terancam pidana penjara selama 20 tahun. (lia/JPNN)

Fixed, sebegini nilai kerugian negara gegara korupsi dana SPI mahasiswa baru Universitas Udayana yang melibatkan Rektor Prof Nyoman Gde Antara

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News