Rektor Unud Terpojok, JPU Sebut Mobil Alphard Hasil Deposito Korupsi SPI Dipakai Keluarga
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara, terdakwa dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri, tampaknya, sulit berkelit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali Agus Eko Purnomo dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Selasa (24/10) membeber fakta ulah terdakwa menggunakan uang korupsi dana SPI untuk kepentingan keluarga.
Sidang perdana dengan terdakwa Rektor Unud dipimpin hakim ketua Agus Akhyudi dengan hakim anggota Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti.
JPU Agus Eko Purnomo menyebut mobil Toyota Alphard dari hasil deposito dana SPI yang diendapkan di salah satu Bank BUMN dipakai keluarga Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara.
"Dari pengendapan dana tersebut, terdakwa juga mendapatkan fasilitas dari BNI, salah satunya berupa mobil Toyota Alphard yang dipergunakan untuk keperluan keluarga terdakwa," kata JPU Agus Eko Purnomo.
JPU menjelaskan tindakan terdakwa mengendapkan dana Badan Layanan Umum (BLU), termasuk di dalamnya dana SPI, bertentangan dengan Peraturan Rektor Unud Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam salah satu pasal disebutkan bahwa investasi jangka pendek adalah investasi yang segera dapat dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki paling lama 12 bulan dalam bentuk deposito.
JPU Kejati Bali menjelaskan pada awalnya uang hasil pungutan SPI yang pada tahun akademik 2018/2019 hingga 2021/2022 hanya ditampung di rekening penampungan pada salah satu bank BUMN.
Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara terpojok, JPU Kejati Bali sebut mobil Alphard hasil deposito korupsi dana SPI dipakai keluarga terdakwa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News