Raden Agung Sumarno Dijebloskan ke Penjara, Kasusnya Berat
bali.jpnn.com, DENPASAR - Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala UPTD PAM Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali Raden Agung Sumarno (RAS) tampaknya segera bergulir ke pengadilan.
Pasalnya, penyidik Kejati Bali resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka RAS kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.
JPU bahkan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka RAS selama 20 hari setelah pelimpahan dari jaksa peneliti.
Selain menahan tersangka RAS, penyidik Kejati Bali sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi, termasuk buku tabungan milikinya.
Raden Agung Sumarno adalah mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKim tahun 2017 sampai dengan 2021.
“Sudah P21, segera disidangkan di PN Denpasar,” ujar Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, Selasa (4/7).
Raden Agung Sumarno diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa dan pemberian jasa pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali.
Tersangka dalam kurun waktu 2018 sampai 2020 telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKim Bali tahun 2017 sampai dengan 2021 Raden Agung Sumarno dijebloskan ke penjara. Kasusnya bakal segera disidangkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News