Raden Agung Sumarno Dijebloskan ke Penjara, Kasusnya Berat
Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima olehnya.
Baca Juga:
Penyidik Pidsus Kejati Bali menetapkan Raden Agung Sumarno sebagai tersangka korupsi setelah melakukan penyidikan dan memeriksa 54 orang saksi, pendapat satu ahli, bukti dokumen dan surat penghitungan kerugian negara.
“Selama kurun waktu 2017 sampai dengan 2021, RAS patut diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 23.949.077.628,” kata Putu Agus Eka Sabana Putra.
Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit yang didukung keterangan ahli.
Penyidik Kejati Bali menjerat tersangka RAS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e. Pasal 12 huruf i Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lia/JPNN)
Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKim Bali tahun 2017 sampai dengan 2021 Raden Agung Sumarno dijebloskan ke penjara. Kasusnya bakal segera disidangkan.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News