Raden Agung Sumarno Dijebloskan ke Penjara, Kasusnya Berat

Selasa, 04 Juli 2023 – 19:46 WIB
Raden Agung Sumarno Dijebloskan ke Penjara, Kasusnya Berat  - JPNN.com Bali
Penyidik membawa tersangka dugaan tindak pidana korupsi mantan Kepala UPTD PAM Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Raden Agung Sumarno alias RAS menuju mobil tahanan Kejati Bali. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu.

Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima olehnya.

Penyidik Pidsus Kejati Bali menetapkan Raden Agung Sumarno sebagai tersangka korupsi setelah melakukan penyidikan dan memeriksa 54 orang saksi, pendapat satu ahli, bukti dokumen dan surat penghitungan kerugian negara.

“Selama kurun waktu 2017 sampai dengan 2021, RAS patut diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 23.949.077.628,” kata Putu Agus Eka Sabana Putra.

Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit yang didukung keterangan ahli.

Penyidik Kejati Bali menjerat tersangka RAS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e. Pasal 12 huruf i Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lia/JPNN)

Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKim Bali tahun 2017 sampai dengan 2021 Raden Agung Sumarno dijebloskan ke penjara. Kasusnya bakal segera disidangkan.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News