Kejati Bali Update Pemeriksaan Saksi Korupsi Dana SPI, Penahanan Rektor Unud Masih Jadi Misteri
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik pidana khusus Kejati Bali kembali melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang melibatkan Rektor Unud Profesor Nyoman Gede Antara.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan penyidik Kejati Bali.
Pemeriksaan saksi dilakukan setelah hakim tunggal PN Denpasar Agus Akhyudi menolak permohonan Rektor Unud Profesor Nyoman Gede Antara, Selasa (2/4) lalu.
Hakim tunggal Agus Akhyudi memutuskan bahwa penetapan Rektor Unud sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penolakan permohonan praperadilan tiga tersangka lainnya pun ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
"Proses penanganan perkara SPI tetap berjalan sesuai jadwal.
Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pemeriksaan saksi yang sebelumnya tidak bisa hadir pada pemanggilan sebelumnya," kata Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra.
Menurutnya, pemeriksaan saksi itu untuk melengkapi berkas perkara tersangka Rektor Unud Profesor Nyoman Gede Antara.
Kejati Bali kembali mengupdate pemeriksaan saksi korupsi dana SPI, penahanan Rektor Unud dan tiga tersangka lain masih jadi misteri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News