Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan Rektor Unud, Sah Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI
bali.jpnn.com, DENPASAR - Upaya Rektor Universitas Udayana (Unud) Profesor Nyoman Gede Antara mencari keadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri, dipastikan kandas.
Hakim tunggal PN Denpasar Agus Akhyudi memastikan menolak permohonan gugatan praperadilan pemohon Rektor Unud Profesor Nyoman Gede Antara.
"Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara," kata hakim tunggal Agus Akhyudi di PN Denpasar, Selasa (2/5).
Hakim Agus juga memerintahkan penyidik Kejati Bali untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI ini.
Dasar hakim menolak praperadilan Rektor Unud lantaran penyidik Kejati Bali telah menemukan tiga alat bukti berupa saksi, ahli dan surat dalam penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi dana SPI.
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Semua alat bukti tersebut digunakan oleh termohon sebagai alat bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, dengan demikian telah terdapat tiga alat bukti yang digunakan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa.
Oleh karena itu, penetapan Rektor Unud Profesor Nyoman Gede Antara telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
Hakim PN Denpasar tolak Praperadilan Rektor Unud Profesor Nyoman Gede Antara, sah menjadi tersangka korupsi dana SPI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News