JPU Kejati Bali Beber Bukti, Sebut Rektor Unud Sah Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI
bali.jpnn.com, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali menyatakan penetapan Rektor Universitas Udayana (Unud) Profesor Nyoman Gede Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) sah karena memiliki bukti permulaan yang kuat.
JPU Kejati Bali Nengah Astawa di depan hakim tunggal PN Denpasar Agus Akhyudi menyatakan beberapa alat bukti itu, yakni surat, saksi, keterangan ahli dan petunjuk.
“Penetapan tersangka atas nama pemohon sudah memenuhi ketentuan Pasal 1 Butir 14 KUHAP berdasarkan bukti permulaan yang diperoleh pada tahap penyelidikan dan penyidikan,” ujar JPU Kejati Bali Nengah Astawa.
Bukti surat di antaranya berupa lima keputusan Rektor Unud tentang pungutan dana SPI yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Pungutan dana SPI terhadap mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana Tahun 2018-2022 dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak dilaksanakan sebagaimana keputusan rektor.
Untuk membuktikan apa yang ditemukan Termohon, maka dapat dibuktikan melalui proses persidangan bukan dalam ranah praperadilan.
JPU menilai dalil pemohon bahwa pungutan SPI adalah pungutan yang sah dan tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan tanpa dasar atau pungutan liar, sangat kontradiktif.
JPU lantas mencontohkan pernyataan salah satu Kuasa Hukum Termohon pada Kamis, 18 Maret 2023 di Kampus Unud, Bukit Jimbaran, Nusa Dua, Badung yang pada pokoknya akan mengembalikan dana SPI sejumlah Rp 1,8 miliar.
JPU Kejati Bali Nengah Astawa membeber bukti saat sidang praperadilan di PN Denpasar, sebut rektor Unud sah jadi tersangka korupsi Dana SPI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News