JPU Kejati Bali Beber Bukti, Sebut Rektor Unud Sah Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI
“Hal tersebut membuktikan bahwa secara gamblang Unud mengakui adanya pungutan liar,” kata JPU Kejati Bali.
Hal berikutnya yang dibantah oleh JPU adalah terkait perhitungan keuangan negara.
Dalam dalilnya, Pemohon menyatakan perhitungan kerugian keuangan negara yang dipakai Kejati Bali tidak berdasarkan perhitungan dari BPK dan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) yang diterbitkan BPKP.
"Perlu Termohon sampaikan bahwa BPK bukan satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perhitungan keuangan negara.
Masih ada lembaga-lembaga lain yang bisa melakukan perhitungan kerugian negara," ucap JPU Nengah Astawa.
Hal tersebut dikuatkan kesimpulan Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI dengan jajaran Pengadilan empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia tanggal 9 Oktober 2009.
Kesimpulan Rakernas MA, Hakim dapat menetapkan besaran kerugian negara tersebut, walaupun bukan hasil dari pemeriksaan oleh BPK/BPKP selaku auditor.
Kewenangan tersebut dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012.
JPU Kejati Bali Nengah Astawa membeber bukti saat sidang praperadilan di PN Denpasar, sebut rektor Unud sah jadi tersangka korupsi Dana SPI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News