Kejati Bali Konsolidasi, PN Denpasar Tunda Sidang Praperadilan Rektor Unud
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengungkap alasan pihaknya tidak menghadiri sidang praperadilan Rektor Universitas Udayana (Unud) Nyoman Gede Antara, kemarin (10/4).
Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan Kejati Bali sebagai pihak Termohon tidak menghadiri sidang praperadilan di PN Denpasar karena masih melakukan konsolidasi tim dan mempelajari dokumen.
"Alasan ketidakhadiran sidang praperadilan hari ini karena tim masih mempelajari dokumen dan mengkonsolidasi tim," kata Eka Sabana Putra.
Sebelumnya, hakim tunggal Agus Akhyudi yang memimpin sidang di PN Denpasar, Bali, Senin mengatakan sidang praperadilan ditunda dan akan dijadwalkan ulang pada Senin, 17 April 2023.
"Termohon belum hadir. Surat panggilan kepada Termohon sudah dikirim hari Jumat," kata Hakim Akhyudi di hadapan persidangan yang dihadiri kuasa hukum pemohon Nyoman Gede Antara.
Kasipenkum Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan tim Kejati Bali tengah mempelajari dokumen terkait materi praperadilan.
Pasalnya, ada tiga berkas perkara yang akan diuji dalam praperadilan dari empat tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) termasuk Rektor Unud.
"Terdapat tiga perkara praperadilan yang merupakan satu kesatuan perkara, sehingga tim perlu mempersiapkan secara komprehensif, tidak bisa secara parsial.
Kejati Bali masih konsolidasi dan tidak menghadiri sidang, hakim tunggal PN Denpasar memilih menunda sidang praperadilan Rektor Unud
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News