Kejati Bali Konsolidasi, PN Denpasar Tunda Sidang Praperadilan Rektor Unud
Maka, tim memohon untuk sidang pertama ini ditunda," kata Putu Agus Eka Sabana Putra.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pemohon Rektor Unud, Gede Pasek Suardika mengatakan pihaknya menempuh upaya hukum praperadilan karena penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
"Materi pokoknya tentu soal status tersangka.
Kami berharap agar status tersangka ini bisa dicabut, dinyatakan batal dengan argumentasi hukum yang sudah kami ajukan dalam permohonan," kata Pasek Suardika.
Sebelum hakim menutup sidang, Gede Pasek Suardika memohon kepada hakim tunggal Agus Akhyudi agar pihaknya diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas permohonan perkara.
"Kami meminta untuk melakukan tambahan atau perbaikan permohonan," ujar mantan Ketua Komisi III DPR RI ini.
Pasek Suardika berharap kasus dugaan korupsi dana SPI dapat dihentikan oleh Kejati Bali dengan mempelajari kembali dokumen-dokumen pengelolaan dana SPI di Universitas Udayana.
"Ada pintu kasus ini dihentikan. Misalnya Pak Kajati Bali kan baru, Pak Kajati mempelajari dan ekspos ulang kasus, kemudian menganggap ini belum begitu relevan.
Kejati Bali masih konsolidasi dan tidak menghadiri sidang, hakim tunggal PN Denpasar memilih menunda sidang praperadilan Rektor Unud
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News