Kejati Bali Konsolidasi, PN Denpasar Tunda Sidang Praperadilan Rektor Unud

Selasa, 11 April 2023 – 05:20 WIB
Kejati Bali Konsolidasi, PN Denpasar Tunda Sidang Praperadilan Rektor Unud - JPNN.com Bali
Kuasa hukum Rektor Unud Nyoman Gede Antara, Pasek Gede Suardika minta hakim PN Denpasar membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya saat sidang praperadilan kemarin. Foto: Source for JPNN

Bisa saja dengan mekanisme pemberhentian perkara (SP3). Jadi, tidak perlu ada sidang," beber Pasek Suardika.

Nyoman Gede Antara yang menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 telah dijadikan tersangka oleh penyidik Kejati Bali berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan ahli dalam perannya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020. (lia/JPNN)

Kejati Bali masih konsolidasi dan tidak menghadiri sidang, hakim tunggal PN Denpasar memilih menunda sidang praperadilan Rektor Unud

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News