Kejati Bali Konsolidasi, PN Denpasar Tunda Sidang Praperadilan Rektor Unud
Selasa, 11 April 2023 – 05:20 WIB

Kuasa hukum Rektor Unud Nyoman Gede Antara, Pasek Gede Suardika minta hakim PN Denpasar membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya saat sidang praperadilan kemarin. Foto: Source for JPNN
Bisa saja dengan mekanisme pemberhentian perkara (SP3). Jadi, tidak perlu ada sidang," beber Pasek Suardika.
Nyoman Gede Antara yang menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 telah dijadikan tersangka oleh penyidik Kejati Bali berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan ahli dalam perannya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020. (lia/JPNN)
Kejati Bali masih konsolidasi dan tidak menghadiri sidang, hakim tunggal PN Denpasar memilih menunda sidang praperadilan Rektor Unud
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News