Update Korupsi Dana SPI! Kejati Bali Kecewa Rektor Unud Mangkir, Kalimatnya Tegas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kejati Bali menyesalkan keputusan Rektor Universitas Udayana (Unud) Profesor Nyoman Gede Antara mengabaikan panggilan penyidik.
Rektor Unud Nyoman Gede Antara menerima panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Penyidik memanggil saksi-saksi sebanyak tujuh orang. Yang terkonfirmasi hadir enam orang.
Satu orang tersangka berinisial INGA (Nyoman Gede Antara), tidak hadir.
Sampai saat ini, penyidik belum menerima keterangan alasan tidak hadirnya tersangka.
Jadi, kami tidak tahu alasan yang bersangkutan tidak hadir," kata Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra, kemarin.
Menurut Putu Agus Eka Sabana Putra, keenam saksi berasal dari kalangan mahasiswa dan termasuk juga tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun tiga orang tersangka yang dipanggil penyidik Kejati Bali kemarin selain Rektor Unud Nyoman Gede Antara adalah IKB, NPS dan IMY.
Update Korupsi Dana SPI! Kejati Bali kecewa berat Rektor Unud Nyoman Gede Antara mangkir dari panggilan penyidik, kalimatnya tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News