Korupsi Dana SPI Mengerucut? Rektor & Mantan Rektor Unud Dicekal ke Luar Negeri

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabar baru datang dari penyidik Kejati Bali.
Setelah memeriksa Rektor Universitas Udayana (Unud) Nyoman Gde Antara dan mantan rektor AA Raka Sudewi dalam kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), penyidik mengambil keputusan besar.
Penyidik Kejati Bali memutuskan mencekal kedua pejabat rektorat Unud itu ke luar negeri.
Pencekalan terhadap Rektor Unud Nyoman Gde Antara terjadi setelah berstatus tersangka dana SPI, sedangkan AA Raka Sudewi masih sebatas saksi.
Pencekalan terhadap keduanya agar tidak bepergian ke luar negeri dan mempersulit penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejati Bali.
“Iya benar, sudah turun (surat pencekalan) untuk keduanya,” ujar Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media kemarin.
Menurut Putu Agus Eka Sabana Putra, pencekalan terhadap dua guru besar Unud ini untuk mempermudah proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh tim penyidik.
Kasipenkum mengeklaim proses pencekalan sesuai SOP dan melibatkan institusi lain untuk proses koordinasi.
Korupsi Dana SPI kian mengerucut? Rektor Prof Nyoman Gde Antara dan Mantan Rektor Unud Prof AA Raka Sudewi dicekal ke luar negeri oleh Kejati Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News