Korupsi Dana SPI Mengerucut? Rektor & Mantan Rektor Unud Dicekal ke Luar Negeri

Rabu, 29 Maret 2023 – 04:53 WIB
Korupsi Dana SPI Mengerucut? Rektor & Mantan Rektor Unud Dicekal ke Luar Negeri - JPNN.com Bali
Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara bersama mantan Rektor Prof AA Raka Sudewi dicekal ke luar negeri setelah terlibat kasus dana SPI. Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranishita

Pencekalan juga berlaku untuk tiga pejabat rektorat Unud lainnya yang berstatus tersangka, yakni IKB, IMY dan NPS.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo membeber peran Rektor Unud Nyoman Gde Antara sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur mandiri tahun 2018 sampai dengan 2022.

Agus Eko Purnomo mengatakan berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit, Rektor Unud Nyoman Gde Antara diduga merugikan negara sebesar Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar.

Nyoman Gde Antara juga diduga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp 334,57 miliar.

Rektor Unud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.

Penyidik Kejati Bali menemukan modus dari perbuatan tersangka adalah dengan memungut uang pangkal atau sumbangan pengembangan institusi tanpa memiliki dasar.

Rektor Unud Nyoman Gde Antara bersama tim hukum membantah bahwa penarikan SPI di Universitas Udayana memiliki dasar yang jelas melalui keputusan rektor.

Dana yang terkumpul dari penarikan uang pangkal tersebut masuk ke kas negara, tidak mengalir ke rekening pribadi rektor atau pun ketiga tersangka lainnya.

Korupsi Dana SPI kian mengerucut? Rektor Prof Nyoman Gde Antara dan Mantan Rektor Unud Prof AA Raka Sudewi dicekal ke luar negeri oleh Kejati Bali
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News