Tim Hukum Unud Tak Puas Penyidikan Kejati Bali, Bongkar Dasar Hukum Pungutan Dana SPI, Duh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Hukum Universitas Udayana (Unud) masih berupaya mencari celah hukum setelah penyidik Kejati Bali menetapkan Rektor Profesor Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri.
Tim hukum Unud yang tidak puas dengan hasil penyidikan Kejati Bali, membongkar dasar universitas negeri ternama di Pulau Dewata itu melakukan pungutan dana SPI.
Menurut Ketua Tim Hukum Rektorat Universitas Udayana Bali Nyoman Sukandia, pungutan dana SPI sepenuhnya berdasar Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.
Permendikbud tersebut mengatur standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, terbit Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun akademik 2022/2023.
“Kebijakan pungutan dana SPI mengacu Pasal 10 ayat 1 huruf d Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020,” ujar Nyoman Sukandia.
Berdasarkan Keputusan Rektor Unud disebutkan yang dapat dikenakan SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu.
Nyoman Sukandia menambahkan pungutan dana SPI di Universitas Udayana sudah berlangsung sejak 2018 lalu.
Tim Hukum Universitas Udayana sepertinya tak puas dengan penyidikan Kejati Bali, balik membongkar dasar hukum pungutan Dana SPI yang diklaim sah, duh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News