Rektor Unud Membantah, Kejati Bali Blak-blakan Ungkap Modus Tersangka Dana SPI, Duh
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Profesor I Nyoman Gde Antara mengeklaim pungutan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri telah sesuai dengan prosedur hukum.
Dasarnya adalah Permenristekdikt, Surat Keputusan Rektor dan PMK sebagai BLU.
Rektor Unud bahkan mengeklaim pungutan dana SPI yang dilakukan Universitas Udayana dilakukan
beberapa Universitas Negeri di Indonesia lainnya, dan tidak ada masalah.
Namun, temuan penyidik Kejati Bali mengungkap fakta baru yang bikin tercengang.
Berdasarkan pendalaman penyidik, pemeriksaan dengan alat bukti, dan audit dari auditor, ada penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan
"Kami temukan tidak hanya Pasal 12 huruf e, Pasal 2, dan Pasal 3 ayat (1) pun sudah kami dapatkan. Jadi, ada penambahan pasal, penambahan kerugian, dan penambahan tersangka," kata Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo.
Oleh karena itu, penyidik menjerat Rektor Unud melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Rektor Unud Prof Gde Antara membantah pungutan dana SPI melanggar hukum, Kejati Bali justru blak-blakan mengungkap modus tersangka dana SPI, Duh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News