Rektor Unud Membantah, Kejati Bali Blak-blakan Ungkap Modus Tersangka Dana SPI, Duh
![Rektor Unud Membantah, Kejati Bali Blak-blakan Ungkap Modus Tersangka Dana SPI, Duh - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/12/09/aspidsus-kejati-bali-agus-eko-purnomo-kiri-depan-didampingi-nb9e.jpg)
Rektor Unud menjadi tersangka baru dana SPI setelah diketahui menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018—2022.
Berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit, tindakan pidana Rektor Unud diduga merugikan negara sebesar Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar.
Tersangka juga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp 334,57 miliar.
Terkait kerugian negara yang angkanya membengkak dari sebelumnya berjumlah Rp 3,9 miliar, Agus Eko Purnomo mengatakan jumlah tersebut merupakan hasil audit dari auditor saat penyidikan berlangsung.
"Sebesar Rp 105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan.
Kemarin kan pasal pertama yang kami sangkakan kan Pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp 3,9 miliar," paparnya.
Namun, setelah penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dengan alat bukti, dan audit dari auditor, ada penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan. (lia/JPNN)
Rektor Unud Prof Gde Antara membantah pungutan dana SPI melanggar hukum, Kejati Bali justru blak-blakan mengungkap modus tersangka dana SPI, Duh
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News