Rektor Unud: Dana SPI Sesuai Prosedur Hukum, Semua Masuk Kas Negara

Selasa, 14 Maret 2023 – 11:30 WIB
Rektor Unud: Dana SPI Sesuai Prosedur Hukum, Semua Masuk Kas Negara  - JPNN.com Bali
Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara memberikan keterangan pers terkait kedatangannya memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali kemarin. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Prof. I Nyoman Gde Antara mengeklaim pungutan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) telah sesuai dengan prosedur hukum.

Oleh karena itu, meski telah berstatus tersangka, tidak ada alasan bagi dirinya untuk menghindari panggilan penyidik Kejati Bali.

Rektor Unud mengatakan akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

"Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya," ujar Rektor Unud Profesor Gde Antara kemarin.

Rektor Unud diperiksa selama sembilan jam kemarin.

Profesor Gde Antara menghadiri panggilan penyidik Kejati Bali, Senin sekitar pukul 09.00 WITA dan keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 16.00 WITA.

Rektor Unud yang datang memenuhi panggilan penyidik terlihat ditemani oleh beberapa orang tim kuasa hukum.

Dirinya mendatangi Kejati Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk ketiga tersangka lainnya, yakni IKB, IMY dan NPS.

Rektor Unud Prof Gde Antara mengeklaim pungutan dana SPI sesuai prosedur hukum, dana yang terkumpul dari mahasiswa masuk kas negara
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News