Rektor Unud: Dana SPI Sesuai Prosedur Hukum, Semua Masuk Kas Negara

Selasa, 14 Maret 2023 – 11:30 WIB
Rektor Unud: Dana SPI Sesuai Prosedur Hukum, Semua Masuk Kas Negara  - JPNN.com Bali
Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara memberikan keterangan pers terkait kedatangannya memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali kemarin. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, Rektor Unud Prof. Gde Antara tidak ditahan penyidik

Kejati Bali.

"Saya diberikan 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga staf kami," kata Profesor Gde Antara.

Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Menurutnya, pada prinsipnya penarikan SPI merupakan sesuatu yang sah, dan berlaku di beberapa Universitas Negeri di Indonesia yang telah diatur dalam peraturan menteri.

 "Memang ada dan itu dilakukan oleh teman-teman perguruan tinggi negeri di Indonesia. Ada regulasinya, Permenristekdikti, kemudian PMK sebagai BLU," ucapnya.

Pungutan dana SPI di Universitas Udayana juga memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam Surat Keputusan Rektor dan dirinya akan membuktikan dalam tahap selanjutnya.

Rektor Unud juga membantah dana SPI mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat Unud yang kini berstatus tersangka.

Rektor Unud Prof Gde Antara mengeklaim pungutan dana SPI sesuai prosedur hukum, dana yang terkumpul dari mahasiswa masuk kas negara
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News