Breaking News! Rektor Unud Tersangka Dana SPI, Jejak Tercium Sejak Oktober 2022
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabar mengejutkan datang dari Kejati Bali.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali akhirnya menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
Guru besar Unud ini jadi tersangka menyusul tiga pejabat rektorat sebelumnya berinisial IKB, IMY dan NPS.
Tiga inisial terakhir ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023 sejak 12 Februari 2023 lalu.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, yaitu Prof. Dr. INGA," kata Kasipenkum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra, Senin (13/3).
Menurut Kasipenkum Kejati Bali, Rektor Unud ditetapkan penyidik Pidsus sebagai tersangka sejak 8 Maret 2023.
Kasipenkum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra mengatakan bahwa penetapan Rektor Unud sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan penyidik sejak 24 Oktober 2022.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk,” ujar Agus Eka Sabana Putra lagi.
Breaking News! Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dana SPI, jejaknya tercium sejak Oktober 2022
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News