Breaking News! Rektor Unud Tersangka Dana SPI, Jejak Tercium Sejak Oktober 2022
Penyidik menyimpulkan Rektor Unud diduga berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022.
Total, penyidik Kejati Bali menetapkan empat tersangka dana SPI, yakni Prof I Nyoman Gde Antara, IKB, IMY dan NPS.
IKB dan IMY sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana. (lia/JPNN)
Breaking News! Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dana SPI, jejaknya tercium sejak Oktober 2022
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News