Kejati Bali Periksa 3 Tersangka Korupsi Dana SPI Unud, Kasipenkum Merespons

bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Kejati Bali memeriksa tiga orang tersangka korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) Bali kemarin.
Tiga tersangka, yakni IKB, IMY dan NPS diperiksa penyidik dalam kapasitas masing-masing sebagai saksi untuk memberikan keterangan satu sama lain.
IKB dan IMY adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru melalui seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana.
NPS jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana.
“Penyidik memeriksa empat orang, tiga orang di antaranya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra.
Menurutnya, ketiga pejabat Unud itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.
Ketiganya patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.
"Penyidik selanjutnya akan mendalami keterangan saksi-saksi hari ini maupun saksi yang telah diperiksa sebelumnya maupun barang bukti yang diperoleh," kata Putu Agus Eka Sabana Putra.
Kejati Bali memeriksa tiga tersangka korupsi Dana SPI Unud berinisial IKB, IMY dan NPS, Kasipenkum Putu Agus Eka Sabana Putra merespons
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News