Kejati Bali Periksa Mantan Rektor Unud, Tersangka Baru Korupsi Dana SPI Mohon Bersiap
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berusaha membongkar praktik dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana (Unud).
Sejak menetapkan tiga pejabat Rektorat Unud berinisial IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka 8 Februari 2023, penyidik berusaha menggali keterangan saksi untuk memperkuat bukti penyidikan.
Salah satu saksi yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi adalah mantan Rektor Unud Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi.
Rektor Unud periode 2017-2021 ini diperiksa penyidik di gedung pidana khusus Kejati Bali, Selasa (28/2) siang.
"Iya, hari ini dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami fakta-fakta hukum, indikasi yang telah didapat oleh penyidik pada proses sebelumnya," kata Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra.
Menurutnya, pemeriksaan beberapa saksi hari ini terkait dugaan korupsi dana SPI penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2017-2018 hingga 2022-2023 untuk mendalami adanya tersangka lain.
"Pemeriksaan saksi (untuk) mendalami dugaan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," ujar Putu Agus Eka Sabana Putra.
Penyidik Kejati Bali menetapkan IKB, IMY dan NPS karena diduga terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.
Penyidik pidana khusus Kejati Bali memeriksa Mantan Rektor Unud Prof Raka Sudewi, tersangka baru korupsi dana SPI siap-siap saja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News