Tim Hukum Unud Tak Puas Penyidikan Kejati Bali, Bongkar Dasar Hukum Pungutan Dana SPI, Duh

Kamis, 16 Maret 2023 – 10:01 WIB
Tim Hukum Unud Tak Puas Penyidikan Kejati Bali, Bongkar Dasar Hukum Pungutan Dana SPI, Duh - JPNN.com Bali
Penyidik Kejati Bali saat menggeledah Rektorat Unud untuk mencari bukti korupsi dana SPI mahasiswa baru Universitas Udayana dari jalur seleksi mandiri, beberapa waktu lalu. Foto: Source for JPNN

"Untuk mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas.

Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas,” kata Nyoman Sukandia lagi.

Namun demikian, penentuan besaran nominalnya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

Nyoman Sukandia menambahkan berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, pungutan dana SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.

"Seperti halnya di Unud, ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp 0, mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai tes dari yang bersangkutan," ucap Nyoman Sukandia.

Dia juga menjabarkan berdasarkan data rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI Unud sejak 2018 hingga 2022 sebesar Rp 335.251.590.691.

Total dana SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dan dipastikan tidak ada yang masuk ke rekening pribadi.

Menurutnya, dana SPI yang terkumpul dalam rekening negara selanjutnya terakumulasi dengan pendapatan lain Unud yang sah sehingga dana SPI dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tim Hukum Universitas Udayana sepertinya tak puas dengan penyidikan Kejati Bali, balik membongkar dasar hukum pungutan Dana SPI yang diklaim sah, duh
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News