Tim Hukum Unud Tak Puas Penyidikan Kejati Bali, Bongkar Dasar Hukum Pungutan Dana SPI, Duh
"Untuk mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas.
Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas,” kata Nyoman Sukandia lagi.
Namun demikian, penentuan besaran nominalnya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.
Nyoman Sukandia menambahkan berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, pungutan dana SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.
"Seperti halnya di Unud, ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp 0, mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai tes dari yang bersangkutan," ucap Nyoman Sukandia.
Dia juga menjabarkan berdasarkan data rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI Unud sejak 2018 hingga 2022 sebesar Rp 335.251.590.691.
Total dana SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dan dipastikan tidak ada yang masuk ke rekening pribadi.
Menurutnya, dana SPI yang terkumpul dalam rekening negara selanjutnya terakumulasi dengan pendapatan lain Unud yang sah sehingga dana SPI dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tim Hukum Universitas Udayana sepertinya tak puas dengan penyidikan Kejati Bali, balik membongkar dasar hukum pungutan Dana SPI yang diklaim sah, duh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News