Rektor Unud Melawan? Klaim Status Tersangka Korupsi Dana SPI tak Sah, Ajukan Praperadilan

bali.jpnn.com, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud) Nyoman Gede Antara mencari celah lolos dari dugaan kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri.
Rektor Unud bersama dua tersangka lainnya, Ketut Budiartawan dan Nyoman Putra Sastra mengajukan praperadilan ke PN Denpasar dengan termohon Kejati Bali.
Guru besar Fakultas Teknik Unud ini mengeklaim status tersangka dirinya bersama dengan dua pejabat rektorat lainnya tidak sah.
Pengajuan gugatan praperadilan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Komang Nila Adnyani.
Ada sejumlah nama pengacara yang mendampingi Rektor Unud Nyoman Gede Antara selain Komang Nila Adnyani, seperti Nyoman Sukandia, Gede Pasek Suardika, Rama Gemingkar Mataram dan Riska Rety.
Kemudian Rahmat Sulistyo, David Nikidemus, Seraphine Woro Widiastuti, Ni Made Murniati, I Putu Mega Marantika dan I Gede Bagus Ananda Pratama
Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa kepada awak media kemarin mengatakan pengajuan praperadilan dengan pemohon Nyoman Gede Antara teregistrasi No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps.
“Jadwal sidang Senin 10 April 2023 dengan hakim pemeriksa Agus Akhyudi,” ujar Gede Putra Astawa.
Update Korupsi Dana SPI! Rektor Unud Nyoman Gede Antara melawan? Klaim status tersangka korupsi dana SPI tak sah, ajukan praperadilan ke PN Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News