Rektor Unud Melawan? Klaim Status Tersangka Korupsi Dana SPI tak Sah, Ajukan Praperadilan

Untuk tersangka Ketut Budiartawan dan Nyoman Putra Sastra tercatat dengan registrasi 8/Pid.Pra/2023/PN Denpasar dengan hakim pemeriksa Wayan Yasa.
“Sidang perdana akan berlangsung Selasa April 2023,” imbuhnya.
Dalam surat pengajuan permohonan praperadilan, kuasa hukum Rektor Unud Nyoman Gede Antara mengeluarkan sejumlah amar tuntutan.
Salah satunya terkait status tersangka Rektor Unud Nyoman Gede Antara.
Kuasa hukum menilai status tersebut tidak sah.
"Iya, amar tuntutan itu nanti diputuskan dalam persidangan oleh hakim," kata Gede Putra Astawa.
Kasipenkum Kejati Bali Putu Eka Sabana menghormati keputusan Rektor Unud Nyoman Gede Antara mengajukan praperadilan.
“Kita hormati dan tim akan menyiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi sidang praperadilan ini," papar Putu Eka Sabana. (lia/JPNN)
Update Korupsi Dana SPI! Rektor Unud Nyoman Gede Antara melawan? Klaim status tersangka korupsi dana SPI tak sah, ajukan praperadilan ke PN Denpasar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News