Rektor Unud Melawan, Pertanyakan Status Tersangka, Tuntut Kejati Bali Cabut Pencekalan

Selasa, 18 April 2023 – 07:53 WIB
Rektor Unud Melawan, Pertanyakan Status Tersangka, Tuntut Kejati Bali Cabut Pencekalan - JPNN.com Bali
Hakim tunggal PN Denpasar Agus Akhyudi memimpin sidang praperadilan penetapan tersangka dugaan korupsi dana SPI oleh Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gede Antara sebagai Pemohon dan Kejaksaan Tinggi Bali sebagai pihak Termohon kemarin. Foto; ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kuasa Hukum Rektor Universitas Udayana (Unud) Nyoman Gede Antara mempertanyakan penetapan status tersangka yang disematkan penyidik Kejati Bali pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin.

Menurut salah satu kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika, penetapan Rektor Unud sebagai tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) 8 Maret 2023 lalu perlu diuji dengan alat bukti yang kuat.

Hal ini perlu dilakukan agar ada dasar yang jelas, apakah kliennya layak menyandang status tersangka atau tidak.

"Penetapan tanggal 8 Maret 2023, tanggal 8 Maret 2023 ke belakangnya apa alat buktinya?

Jangan ada alat bukti yang dihadirkan tanggal 8 di depan karena yang kita permasalahkan adalah status tersangka karena ini masih praperadilan.

Jadi, masih belum menyentuh substansi, tetapi kami sedang gambarkan tentang bahwa begitu lengkapnya payung hukum yang dilakukan oleh Unud," kata Gede Pasek Suardika di depan hakim tunggal Agus Akhyudi.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini lantas memberikan sejumlah dasar hukum pemungutan SPI jalur mandiri di Universitas Udayana.

Berdasarkan dasar hukum tersebut, tidak ditemukan adanya alasan untuk menjadikan Rektor Unud sebagai tersangka.

Update Korupsi Dana SPI: Rektor Unud melawan, tim hukum pertanyakan status tersangka, tuntut kejati Bali cabut pencekalan kliennya
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News