Rektor Unud Melawan, Pertanyakan Status Tersangka, Tuntut Kejati Bali Cabut Pencekalan

"Di mana problemnya atau unsur melawan hukumnya?
Kami sudah menghadirkan semua payung hukum yang dilakukan oleh Unud, sehingga unsur melawan hukumnya tidak ada," klaimnya.
Oleh karena itu, mantan politikus Partai Demokrat dan Hanura ini berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali dapat menghadirkan alat bukti yang akurat untuk membuat kasus tersebut menjadi terang benderang.
Kuasa Hukum Rektor Unud juga mempertanyakan jumlah kerugian negara yang disebut oleh Kejati Bali.
Menurutnya, jumlah perhitungan kerugian negara oleh Kejati Bali lebih besar dari pada jumlah pungutan dana SPI selama 2018 sampai 2022.
"Kerugian negara itu hitungannya bagaimana?
Bagaimana mungkin sampai menemukan kerugian negara Rp 400-an miliar, sementara dalam kurun waktu 2018-2022 saja totalnya Rp 335 miliar," ucap Gede Pasek Suardika.
Pasek Suardika menyatakan berdasarkan Pasal 184 KUHAP, ada lima alat bukti yang bisa dipakai yaitu saksi, terdakwa, keterangan ahli, petunjuk dan surat.
Update Korupsi Dana SPI: Rektor Unud melawan, tim hukum pertanyakan status tersangka, tuntut kejati Bali cabut pencekalan kliennya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News