Rektor Unud Melawan, Pertanyakan Status Tersangka, Tuntut Kejati Bali Cabut Pencekalan

Selasa, 18 April 2023 – 07:53 WIB
Rektor Unud Melawan, Pertanyakan Status Tersangka, Tuntut Kejati Bali Cabut Pencekalan - JPNN.com Bali
Hakim tunggal PN Denpasar Agus Akhyudi memimpin sidang praperadilan penetapan tersangka dugaan korupsi dana SPI oleh Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gede Antara sebagai Pemohon dan Kejaksaan Tinggi Bali sebagai pihak Termohon kemarin. Foto; ANTARA/Rolandus Nampu

"Di mana problemnya atau unsur melawan hukumnya?

Kami sudah menghadirkan semua payung hukum yang dilakukan oleh Unud, sehingga unsur melawan hukumnya tidak ada," klaimnya.

Oleh karena itu, mantan politikus Partai Demokrat dan Hanura ini berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali dapat menghadirkan alat bukti yang akurat untuk membuat kasus tersebut menjadi terang benderang.

Kuasa Hukum Rektor Unud juga mempertanyakan jumlah kerugian negara yang disebut oleh Kejati Bali.

Menurutnya, jumlah perhitungan kerugian negara oleh Kejati Bali lebih besar dari pada jumlah pungutan dana SPI selama 2018 sampai 2022.

"Kerugian negara itu hitungannya bagaimana?

Bagaimana mungkin sampai menemukan kerugian negara Rp 400-an miliar, sementara dalam kurun waktu 2018-2022 saja totalnya Rp 335 miliar," ucap Gede Pasek Suardika.

Pasek Suardika menyatakan berdasarkan Pasal 184 KUHAP, ada lima alat bukti yang bisa dipakai yaitu saksi, terdakwa, keterangan ahli, petunjuk dan surat.

Update Korupsi Dana SPI: Rektor Unud melawan, tim hukum pertanyakan status tersangka, tuntut kejati Bali cabut pencekalan kliennya
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News