Kapan Rektor Unud Ditahan? Ini Jawaban Kejati Bali, Siap-siap Saja

bali.jpnn.com, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud) Profesor Nyoman Gde Antara akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali.
Tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mahasiswa baru jalur mandiri datang didampingi kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam.
Belum ada tanda-tanda guru besar Fakultas Teknik Universitas Udayana ini bakal ditahan penyidik Kejati Bali.
Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penyidik sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka Nyoman Gede Antara karena beberapa pertimbangan.
"Sampai saat ini kami belum menahan tersangka.
Tentu penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri.
Yang bersangkutan masih kooperatif, memenuhi panggilan penyidik untuk mengikuti pemeriksaan dalam proses pemberkasan ini," kata Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra.
Menurutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Rektor Unud Nyoman Gede Antara apabila penyidik masih membutuhkan keterangannya.
Kapan Rektor Unud Nyoman Gede Antara ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana SPI? ini jawaban Kejati Bali, siap-siap saja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News