Rektor Unud Melawan, Pertanyakan Status Tersangka, Tuntut Kejati Bali Cabut Pencekalan

Selasa, 18 April 2023 – 07:53 WIB
Rektor Unud Melawan, Pertanyakan Status Tersangka, Tuntut Kejati Bali Cabut Pencekalan - JPNN.com Bali
Hakim tunggal PN Denpasar Agus Akhyudi memimpin sidang praperadilan penetapan tersangka dugaan korupsi dana SPI oleh Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gede Antara sebagai Pemohon dan Kejaksaan Tinggi Bali sebagai pihak Termohon kemarin. Foto; ANTARA/Rolandus Nampu

Dari kelima alat bukti tersebut, yang paling esensial adalah bukti surat karena pokok perkara dalam kasus tersebut adalah korupsi.

Oleh karena kasus yang menimpa Rektor unud ukan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), maka barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan adalah hasil audit.

Menurut Pasek Suardika, hasil audit Kejati Bali bertentangan dengan beberapa auditor yang selama ini mengaudit keuangan SPI Universitas Udayana.

Oleh karena itu, kata dia,Tim Hukum Universitas Udayana menuntut Kejati Bali agar menghentikan penyidikan terhadap Nyoman Gede Antara dan mencabut perintah pencekalan.

Tim Hukum Rektor Unud juga meminta Kejati Bali mencabut semua penetapan status terhadap kliennya yang telah dikenakan selama penyidikan berlangsung dan Kejati Bali membayar biaya perkara praperadilan.

Di lain sisi, JPU Kejati Bali Gede Astawa dkk menyampaikan akan mempelajari dokumen pihak Pemohon karena terdapat beberapa catatan tambahan yang dikoreksi oleh pihak Pemohon.

"Setelah kami cermati, bukan pengetikan, tetapi perubahan substansial.

Setelah kami cermati ada enam alasan. Oleh karena itu, kami memohon penundaan untuk penyesuaian jawaban," papar Gede Astawa. (lia/JPNN)

Update Korupsi Dana SPI: Rektor Unud melawan, tim hukum pertanyakan status tersangka, tuntut kejati Bali cabut pencekalan kliennya

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News