Hakim PN Denpasar Tolak Praperadilan Rektor Unud, Sah Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI
Selasa, 02 Mei 2023 – 21:35 WIB

Suasana sidang praperadilan Rektor Unud Profesor Nyoman Gede Antara di PN Denpasar. Hakim PN Denpasar menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rektor Unud. Foto: Source for JPNN.com
Gede Putra Astawa mengatakan pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
"Dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut serta ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan praperadilan, dapat disimpulkan bahwa yang dipersyaratkan dalam penetapan tersangka adalah hanya menilai aspek formil, adanya alat bukti yang sah paling sedikit dua dan tidak memasuki materi perkara," papar Astawa. (lia/JPNN)
Hakim PN Denpasar tolak Praperadilan Rektor Unud Profesor Nyoman Gede Antara, sah menjadi tersangka korupsi dana SPI
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News